Alfian Siap Tinggalkan Perusda (2-Selesai)
*Usul Revisi Perda, Perusda Jadi PT
Status Perusda Mata Allo Enrekang saat ini dianggap Dirut Perusda Demisioner, Alfian cukup merepotkan. Dimana mereka dituntut meningkatkan PAD namun tidak bisa leluasa bergerak. Terlebih karena status Perusda yang tidak mandiri. Dipenghujung jabatan selaku Dirut, Alfian mengusulkan kedepan Perusda berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
M NASRUN NUR, Enrekang
BUKU setebal makalah terus dibolak-balik Alfian. Warnanya sudah menguning, modelnya lusuh dan hampir robek. Namun isinya ternyata cukup penting lantaran memuat pijakan dan landasan pendirian Perusda Mata Allo Enrekang. Itulah Perda yang dibuat berdasarkan persetujuan Pemkab dan DPRD Enrekang sejak tahun 1986 silam, isinya mengatur tetek bengek tentang pembentukan Perusda. Kampir 30 tahun Perda tersebut belum pernah direvisi. "Kita semua seharusnya mengacu pada isi Perda ini. Walau sebenarnya sudah usang tapi inilah landasan kita. Kalau dianggap tidak sesuai seharusnya sudah direvisi oleh Pemkab dan DPRD Enrekang saat ini," kata Alfian.
Merujuk isi Perda tersebut ternyata banyak kejanggalan di Perusda. Diantaranya komposisi Badan Pengawas Perusda yang berjumlah minimal 3 orang dan maksimal 5 orang. Sejak tahun 2004 Dewan Pengawas Perusda ternyata hanya satu yakni Bupati yang juga merangkap Ketua Badan Pengawas. Satu nama lainnya yakni Nurbaya, mengundurkan diri pada 2009 lalu. Termasuk ketentuan dalam Perda mewajibkan Pemkab mengikutsertakan modal atau saham sebesar Rp300 juta yang sampai saat ini tidak pernah terealisasi.
"Tidak ada yang mampu membuktikan bahwa dana itu pernah disetor. Itu dikuatkan dengan rekening koran Perusda di BPD," ujarnya. Olehnya kedepan, dia mengusulkan agar Perda yang menjadi acuan Perusda saat ini direvisi. Termasuk dengan mengusulkan status perusda diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Sebab tanpa kepemilikan saham daerah di Perusda, maka seyogiyanya keuntungan Rp1,3 miliar per 31 Desember 2011 Perusda tidak berhak diklaim oleh pemerintah daerah. Dalam Perda mengatur bahwa kepemilikan saham seperdua saja maka keuntungan yang berhak diberikan ke daerah hanya 13 persen.
Rinciannya untuk Dana Pembangunan Daerah sebesar 6 persen dan untuk Anggaran Belanja Daerah sebesar 7 persen. Itu tertuang pada Bab XV Tentang Penetapan dan Penggunaan Laba Produksi, Pasal 30 ayat 2 dalam Perda No1 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Perusda. Ini dianggap direksi Perusda tidak dipahami sejumlah kalangan termasuk sebahagian besar anggota DPRD Enrekang saat ini. Walau merasa sudah membukukan laba besar untuk daerah, Perusda dibawah kepemimpinan Alfian juga mengakui sejumlah kekurangan selama dirinya menjabat. Terkait sejumlah usulan yang disampaikan Alfian, direspons positif Dirut Perusda terpilih, Suafri Giffari.
Namun untuk tahap awal yang paling penting dibenahi menurut mantan aktivis LSM ini adalah penguatan internal Perusda itu sendiri. Dia mencontohkan struktur Dewan Pengawas Perusda yang tidak jelas sampai saat ini juga menjadi salah satu kendala kedepan. Apalagi Perusda Mata Allo Enrekang sudah berumur puluhan tahun. Perusda menurutnya tidak boleh sekedar memikirkan profit orientet. Tapi lebih pada hubungan sosial dengan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh harus berefek domino bagi stakeholder Perusda. Saat kelengkapan internal dan infratsruktur Perusda sudah dirasa kuat, baru memikirkan ekspansi usaha yang lebih besar.
"Kita harus bisa mengukur baju di badan. Perusda sudah puluhan tahun tidak jelas siapa pemegang sahamnya. Saat perusda secara internal sudah kuat dan berjalan dengan benar, kita akan mengarah kesana. Target saya bagaimana menggerakkan ekonomi kerakyatan. Kue khas Enrekang seperti dangke masih bisa dimaksimalkan," kata Suafri. Jelasnya ditangan Dirut Perusa yang baru, masyarakat butuh aplikasi program nyata yang mensejahterakan mereka. Dan Perusda tentu siap setiap saat dikritik oleh stakeholder mereka. Termasuk kritikan pedas dari DPRD Enrekang. (nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar